PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 138
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan LAN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
