PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 133
BAB 14 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan LAN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
