PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 121
BAB 11 — PUSAT PEMBELAJARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja; b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja; c. pelaksanaan pembelajaran ASN; d. pelaksanaan
penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen kinerja; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
