PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 109
BAB 11 — PUSAT PEMBELAJARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan; c. pelaksanaan pembelajaran ASN; d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
