PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 106
BAB 11 — PUSAT PEMBELAJARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
