PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 10
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
