PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 20
BAB 4 — EVALUASI
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan peserta Blended Learning. (2) Penentuan status kelulusan peserta Blended Learning mengacu pada hasil evaluasi peserta, perbaikan, dan/atau pendampingan. (3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Smart JF berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
