PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan Smart JF diselenggarakan untuk mengembangkan Kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial bagi peserta secara terintegrasi. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan kepemimpinan yang mampu mendorong perubahan dalam manajemen pelayanan publik dan manajemen kinerja sesuai dengan kebutuhan lingkungan strategis.
