PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI
Bagi peserta Blended Learning yang memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi untuk: a. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, diberikan 1 (satu) kali kesempatan perbaikan; dan b. evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan evaluasi pemetaan sikap perilaku dan pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, diberikan pendampingan dan pembinaan.
