PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 16
BAB 4 — EVALUASI
(1) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a untuk Self-Learning dilakukan melalui evaluasi akademik. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a untuk Blended Learning dilakukan melalui: a. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; b. evaluasi sikap perilaku; dan c. evaluasi pemetaan sikap perilaku dan pengembangan potensi diri.
