Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; dan c. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3. (2) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 2 dan level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
