PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 27
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian Kompetensi terkait Mata Pelatihan Muatan Lokal. (3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Sosial Kultural berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
