Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Advokasi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. imparsial; b. profesional; c. partisipatif; d. transparan; dan e. akuntabel. (2) Prinsip imparsial sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a adalah pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat. (3) Prinsip profesional sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b adalah pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan berdasarkan keahlian tertentu, pengetahuan, dan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan sehingga menghasilkan mutu terbaik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c adalah pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan jejaring Komisi Yudisial. (5) Prinsip transparan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d adalah setiap orang berhak mengetahui proses penanganan advokasi hakim. (6) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf e adalah pelaksanaan advokasi hakim dapat dipertanggungjawabkan pada tiap tahapannya.
