PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di...
Pasal 16
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf c dilakukan untuk meneliti informasi atau pendapat masyarakat, menelusuri kewajaran harta kekayaan, dan mengetahui reputasi Calon Hakim ad hoc HI. (2) Rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (3) Pelaksanaan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya waktu pemberian informasi atau pendapat masyarakat.
