PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 8
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi Publik yang meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Komisi Yudisial; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Komisi Yudisial; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain terkait Komisi Yudisial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam DIP.
