PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 7
BAB 3 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat masyarakat terhadap Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. (3) Pemberian informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan. (4) Informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah Calon Hakim ad hoc Tipikor diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.
