Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftar Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat rohani dan jasmani; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; e. berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; i. melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. (2) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku); c. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah; d. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun; f. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. surat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas dan reputasi; h. surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; i. tanda terima peyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Model KPK-A dan Model KPK-B dari KPK; j. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; k. surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi; l. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi; m. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna).
