PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 15
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur dan menilai kepribadian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian) yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
