PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMAAN USULAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Penerimaan usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung. (2) Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengusulan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Masyarakat.
(4) Usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari : a. hakim karier; atau b. nonkarier.
