PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 56
BAB 8 — KOORDINASI ANTAR LEMBAGA
(1) Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH. (2) Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat negara untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyadapan dan pemanggilan paksa diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial.
