Pasal 8
(1) Semua hasil penilaian yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diserahkan oleh tim teknis kepada Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial untuk diajukan kepada rapat pleno sebagai bahan pertimbangan kelulusan seleksi Uji Kelayakan Calon Hakim Agung. (2) Penetapan kelulusan seleksi uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
Pasal II
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
EMAN SUPARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
