PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata Kelola TIK di Komisi Yudisial dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. (2) Tata Kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi.
