PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 3
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pimpinan/Anggota Komisi Yudisial; b. pejabat struktural eselon I; c. pejabat struktural eselon II; d. auditor; dan e. pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Bendahara.
