PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Pasal 13
BAB 3 — LHKASN
(1) Pegawai ASN wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada Sekretaris Jenderal c.q. Bagian Kepatuhan Internal.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pejabat struktural eselon III; b. pejabat struktural eselon IV; dan c. seluruh Pegawai ASN. (3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e yang telah melaporkan Harta Kekayaan melalui LHKPN tidak melaporkan kembali melalui LHKASN.
