PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
