PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 55
BAB 5 — BANTUAN DAN FASILITASI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu dan difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang diperintahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
