Pasal 49
BAB 4 — PEMANTAUAN PEMILIHAN
(1) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat informasi tentang:
a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang memberi tugas; b. nama anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang bersangkutan; c. pas foto diri anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang terbaru dan berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing. (2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri ditandatangani Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing ditandatangani Ketua KPU.
