PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari: a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan; b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau d. materi lain yang relevan dengan tujuan Sosialisasi.
