PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran yang dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya, kecuali Pasal 17 ayat (4) huruf e bagi media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang telah melakukan kerja sama dengan KPU.
