Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada lembaga Survei atau
Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dengan memberikan sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. (3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah mendapatkan sertifikat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan sesuai dengan rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang disampaikan pada saat pendaftaran. (4) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dinyatakan tidak terdaftar dan tidak dapat melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
