PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 75
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
