Pasal 71
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir
yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
