Pasal 64
BAB 8 — PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon, meskipun tidak berpasangan. (2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap Pasangan Calon dengan melampirkan bukti keterangan bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana pada saat pengusulan Pasangan Calon.
