Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPS: a. mengumumkan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan; b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; c. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat; dan d. membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan. (2) Dalam meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS, dengan menggunakan formulir Model D-KWK. (3) Dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah Pemungutan Suara.
