PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 39
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.
