Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; dan b. tingkat kabupaten/kota. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan; b. tingkat kabupaten/kota; dan c. tingkat provinsi. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi. (4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas formulir: a. Model D-KWK merupakan Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS; b. Model DAA-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat Kecamatan; c. Model DAA.Plano-KWK /DA1.Plano-KWK merupakan Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari setiap TPS/Desa atau sebutan lain/Kelurahan di tingkat Kecamatan yang berukuran plano; d. Model DA/DB/DC-KWK merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; e. Model DA1/DB1/DC1-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; f. Model DA2/DB2/DC2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan;
g. Model DA3/DB3/DC3-KWK merupakan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat di bawahnya; h. Model DA4/DB4-KWK merupakan Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada tingkat di atasnya; i. Model DA5/DB5/DC5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan; j. Model DA6/DB6/DC6-KWK merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; dan k. Model DA7/DB7/DC4-KWK merupakan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan.
