Pasal 13
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK; b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara; c. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS; d. spidol sebanyak 2 (dua) buah; e. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah; f. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan h. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DAA-KWK dan Model DA7-KWK. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat formulir Model DA- KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, dan Model DA7-KWK, sebanyak 1 (satu) lembar; b. lubang gembok dan lubang kotak suara yang berisi:
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- daftar pemilih;
- daftar hadir Model C7-KWK; dan
- Formulir Model C-KWK berhologram, Model C1- KWK berhologram, dan Model C2-KWK; c. lubang gembok kotak suara yang berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS lainnya untuk masing- masing TPS; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci sebanyak 1 (satu) buah.
