PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 10
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang untuk rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan:
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- daftar pemilih dan daftar hadir TPS; dan
- Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, Model C2-KWK, Model C1.Plano-KWK; dan e. perlengkapan lainnya.
