PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint;
g. gembok; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; l. alat bantu tunanetra; m. daftar Pasangan Calon; dan n. salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
