PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 33
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau pencetakan segel untuk menjaga kualitas cetakan segel. (2) Personel atau petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan penyedia jasa menandatangani berita acara hasil produksi dan distribusi segel.
