Pasal 31
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengamanan dalam proses pencetakan surat suara. (2) Pengamanan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan meliputi: a. perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan serta keutuhan surat suara; b. dalam hal secara teknis tidak dapat dihindari terjadinya kelebihan pencetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perusahaan melaporkan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan memusnahkan kelebihan surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan disaksikan oleh:
- aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat;
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi;
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; dan/atau
- Saksi Pasangan Calon; d. Pemusnahan kelebihan surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan di lokasi pencetakan surat suara; e. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau Tentara Nasional INDONESIA untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung dan selama penyimpanan surat suara; f. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap:
- jumlah surat suara yang telah dicetak;
- jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau
- jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan g. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengamankan desain dan softcopy master surat suara
yang digunakan untuk mencetak surat suara sebelum dan setelah digunakan, menyegel dan menyimpannya. (4) Personel atau petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan penyedia jasa menandatangani berita acara hasil produksi dan distribusi surat suara. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengawasi pencetakan surat suara untuk menjaga kualitas cetakan surat suara.
