Pasal 28
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dapat melimpahkan kewenangan pengadaan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, dan huruf n kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pengadaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (4) Pengadaan barang/jasa untuk keperluan Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
