PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 26
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pasangan Calon. (2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 1 (satu) lembar pada setiap TPS untuk setiap jenis Pemilihan. (3) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas HVS warna putih; b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) lembar untuk setiap TPS.
