PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. dukungan perlengkapan lainnya.
