Pasal 68
(1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (1a) Bagi Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (1b) Bagi Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (2) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan
pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (3) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.
- Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
