Pasal 56
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa
dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
