Pasal 46
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi INDONESIA (HIMPSI) di daerah untuk: a. MENETAPKAN standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dengan berpedoman pada standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Pengurus Besar IDI, Pengurus Pusat HIMPSI, dan BNN dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. MENETAPKAN Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. meminta kepada Rumah Sakit sebagaimana tersebut huruf b untuk membentuk tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika yang personilnya dapat berasal dari BNN serta Organisasi Profesi IDI dan HIMPSI. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. (4) Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (5) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
- Ketentuan Pasal 54 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
