Pasal 34
(1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (3) KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran. (4a) Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena:
- terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau
- terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon.
(5) KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (6) Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
