PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 11
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kertu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
- Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (3a) Pasal 14 diubah, dan Pasal 14 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
