PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 36
BAB 12 — PENUTUP
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
